NewsBerita Utama

Misteri Pagar Laut di Banten, Pelanggaran Hukum atau Reklamasi Terselubung?

×

Misteri Pagar Laut di Banten, Pelanggaran Hukum atau Reklamasi Terselubung?

Sebarkan artikel ini
FotoJet 7 4
Pagar laut di Tangerang

KITAINDONESIASATU.COM – Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menghebohkan masyarakat.

Struktur bambu setinggi enam meter yang melintasi 16 desa ini memengaruhi aktivitas ribuan nelayan. Ironisnya, proyek ini tidak memiliki izin resmi, dan hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab.

Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Dibangun menggunakan bambu, paranet, serta karung pasir sebagai pemberat, keberadaannya dinyatakan ilegal karena tidak memperoleh persetujuan pemerintah daerah, termasuk dari kepala desa maupun camat.

Kepala Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa pemasangan pagar dilakukan oleh warga yang diupah Rp 100.000 per malam.

Namun, identitas pihak yang memerintahkan proyek ini masih menjadi misteri.

“Pekerja hanya mengaku diinstruksikan memasang pagar, tapi siapa pemberi perintahnya belum diketahui,” ujar Fadli, dikutip dari Akurasi.id pada Kamis, 9 Januari 2025.

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono Caping, menyoroti dampak pagar ini terhadap kehidupan nelayan.

Sebanyak 21.950 warga kehilangan akses ke laut, mengakibatkan kerugian ekonomi signifikan.
“Selain itu, kerusakan lingkungan semakin parah jika pagar ini terkait reklamasi tanpa izin,” tegas Riyono.

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, mencurigai keterlibatan pengembang besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dalam kasus ini.

Ia menyebut fenomena ini sebagai “negara dalam negara,” menggambarkan pelanggaran serius terkait privatisasi ruang laut. Namun, tidak ada lembaga resmi yang berani mengungkap pelaku utama.

Ahmad Yohan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, mendesak pemerintah segera membongkar pagar tersebut untuk melindungi hak nelayan.

“Pemerintah harus tegas menghadapi pihak mana pun, termasuk pengembang besar. Nelayan pesisir adalah bagian vital ekonomi kita,” ujarnya.

Tindak Lanjut Pemerintah dan Lembaga Terkait
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pagar ini ilegal karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ombudsman RI juga menyoroti potensi pelanggaran administratif terkait penerbitan sertifikat tanah di laut.

Kolaborasi antara pemerintah, DPR RI, KKP, dan Ombudsman diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan ini. Hingga kini, pagar sepanjang 30,16 km itu tetap menjadi teka-teki besar yang memicu perhatian publik.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *