KITAINDONESIASATU.COM – Sudah saatnya sindikat narkotika dimiskinkan, dengan menjerat para pelaku menggunakan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Demikian disampaikan JAM Pidum Kejagung Asep Nana Mulyana kepada wartawan, Kamis 20 Februasi 2025.
“Sehingga aset para bandar narkotika dapat disita negara,” kata dia.
Guna mengefektifkan rencana hukum tersebut, BNN (Badan Narkotika Nasiona) menggandeng Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Menindaklanjuti hal tersebut, JAM Pidum Asep di ruang kerja menerima audiensi Kepala BNN Martinus Hukom.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh jajaran direktur, Kasubdit dan Kepala Bagian Tata Usaha di JAM PIDUM. Sementara itu, ikut dalam rombongan BNN, antara lain jajaran deputi dan direktur.
Dalam pertemuan tersebut, baik JAM Pidum dan BNN membahas strategi untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset seperti uang tunai, properti, kendaraan, dan investasi yang diperoleh dari hasil kejahatan narkotika.
“Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius, tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja,” ujar Kepala BNN Martinus Hukom.
Dia katakan, BNN sebagai penyidik narkotika akan berbagi informasi strategis dengan kejaksaan terkait jaringan sindikat narkotika . Sehingga, penuntutan jaksa dapat lebih kuat dan efektif.


