KITAINDONESIASATU.COM – Hari libur Minggu, 5 Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada dua lokasi, di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Mengutip akun X resmi @tmcpoldametro, ada dua lokasi layanan mobil SIM keliling bagi masyarakat. Layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB.
Lokasi Jakarta Timur: tepatnya di Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit.
Di Jakara Barat, Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk).
Dokumen yang diperkukan berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.
Pemohon juga membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000. ***




