KITAINDONESIASATU.COM -Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Apa saja syaratnya? Bisa disimak dalam artikel ini.
Sebelumnya perlu diketahui, Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat menyampaikan soal rekrutmen PPIH itu, dalam sebuah sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas untuk tahun 1446 H/2025 M di Jakarta pada Selasa lalu, menyampaikan
Acaranya sendiri dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Direktur Jenderal PHU Hilman Latief dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim.
Sementara sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU dari seluruh provinsi.
Arsad menjelaskan, ada keluhan dari masyarakat terkait kurangnya perhatian kepada disabilitas. Oleh karena itu, tema haji tahun ini adalah “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas”.
Untuk itu pula, dia ingin memastikan rekrutmen petugas mencakup syarat tambahan, termasuk kemampuan berbahasa isyarat.
Ia mengatakan, jika ada calon petugas haji yang bisa berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, itu akan menambah nilai petugas PPIH.
Usia maksimal
Dalam kesempatan tersebut, Arsan juga menetapkan batas usia maksimal bidang tertentu menjadi 45 tahun, khususnya dalam Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).




