KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah. Surat tersebut mengatur pengenaan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas melalui siaran pers yang dikutip, Selasa (24/9).
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 itu tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. Anas menandatangani SE No. 5/2024 itu pada 24 September 2024.
Dikatakan Anas, judi online yang saat ini marak dan telah memakan banyak korban termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. “Tak dipungkiri, ASN yang ada juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini,” ujarnya.
Anas menambahkan, alasan penerbitan SE ini setelah mempertimbangkan tindak pidana perjudian daring yang memasuki titik mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal I-2024 mencapai Rp600 triliun.
“Instansi pemerintah harus melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Anas.
Jika ditemukan adanya indikasi, sambung Anas, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Dan bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” sambung Anas. (*)


