KITAINDONESIASATU.COM — Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Menkomdigi menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan generasi muda di ruang siber.
Hal ini dipertegas melalui pertemuan strategis antara Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pada Jumat malam (27/3).
Keduanya membahas percepatan implementasi regulasi tata kelola sistem elektronik yang difokuskan pada perlindungan anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Batas Usia Minimal dan Kepatuhan Industri
Mulai 28 Maret 2026, aturan baru ini secara resmi menetapkan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi.
Menkomdigi melaporkan bahwa saat ini peta kepatuhan perusahaan teknologi global di Indonesia masih beragam.
Hingga saat ini, perkembangan tingkat kepatuhan penyedia layanan digital adalah sebagai berikut:
- Kepatuhan Penuh: Platform X dan Bigo Live tercatat telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi.
- Kooperatif Sebagian: TikTok dan Roblox dinilai sudah mulai menyesuaikan diri namun belum sepenuhnya memenuhi standar.
- Belum Patuh: Sejumlah layanan dari grup besar seperti Facebook, Instagram, Threads, serta YouTube dilaporkan masih belum menyelaraskan layanan mereka dengan standar perlindungan anak yang diminta pemerintah.
Ancaman Sanksi Menkomdigi dan Prinsip Non-Diskriminasi
Pemerintah menginstruksikan agar seluruh pelaku bisnis digital tidak menerapkan standar ganda dalam perlindungan anak.
Perusahaan global diminta untuk memberlakukan kebijakan keamanan yang setara di Indonesia sebagaimana mereka terapkan di negara-negara lain.
Penekanan utama diberikan pada penyelarasan fitur, produk, dan layanan agar sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan Indonesia.
Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah telah menyiapkan instrumen hukum melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini memberikan kewenangan bagi negara untuk menjatuhkan sanksi bertahap bagi platform yang membangkang, mulai dari pemberian surat teguran resmi, pemutusan akses layanan secara sementara, hingga pemblokiran permanen bagi entitas yang tetap tidak kooperatif.
Langkah ini diambil demi memastikan keselamatan pengguna di bawah umur dan menegakkan kedaulatan digital nasional tanpa kompromi.(*)



