News

Menko Perekonomian Tegaskan Transaksi Elektronik Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

×

Menko Perekonomian Tegaskan Transaksi Elektronik Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transaksi elektronik
Ilustrasi transaksi digital. (pexels-negativespace)

KITAINDONESIASATU.COM – Transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Minggu 22 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada nilai barangnya, bukan pada sistem transaksinya.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” tuturnya.

Seperti diketahui, PPN resmi naik dari 11 menjadi 12 persen yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025 mendatang.

Airlangga menjelaskan, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Ia mengatakan jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *