News

Mengejutkan! Sisa Dana Pilkada Kalsel Rp19,3 Miliar Dikembalikan, Jadi Angin Segar Bagi Pemprov

×

Mengejutkan! Sisa Dana Pilkada Kalsel Rp19,3 Miliar Dikembalikan, Jadi Angin Segar Bagi Pemprov

Sebarkan artikel ini
Sisa dana Pilkada Kalsel
Ilustrasi pencoblosan di Pilkada Kalsel (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan mengembalikan sisa anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp19,39 miliar, dan kini tercatat kembali dalam kas daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel.

Kepala Kesbangpol Kalsel, Heriansyah, mengatakan dana tersebut merupakan sisa dari anggaran pelaksanaan Pilkada, termasuk pemungutan suara ulang (PSU). “Jumlah yang dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu mencapai Rp19.398.362.665,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Ia merinci, Bawaslu menerima alokasi anggaran Rp65,6 miliar dengan realisasi Rp53,06 miliar. Sisanya, sebesar Rp12,53 miliar, tidak terpakai dan telah dikembalikan ke kas daerah. Adapun sisa dana KPU juga sudah disetorkan kembali, dengan rincian menunggu finalisasi laporan pertanggungjawaban.

Menurut Heriansyah, pengembalian sisa anggaran menunjukkan komitmen lembaga penyelenggara dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana hibah negara. “Setiap rupiah yang tidak terpakai wajib dikembalikan. Ini bukti bahwa mekanisme pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan,” katanya.

Pengembalian dana tersebut, lanjutnya, memberikan ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah. Sisa anggaran dapat digunakan untuk kebutuhan prioritas lain, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program pelayanan publik.

“Dengan kembalinya dana ini, Pemprov memiliki fleksibilitas lebih dalam mengalokasikan kembali untuk program pembangunan yang mendesak,” ujar Heriansyah.

Praktik pengembalian sisa anggaran bukan kali pertama terjadi di Kalsel. Pada Pilkada 2020, KPU Kalsel juga mengembalikan dana sisa lebih dari Rp10 miliar ke kas daerah setelah proses pemungutan suara ulang. Angka itu relatif lebih kecil dibandingkan dengan sisa dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp19,3 miliar.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa efisiensi penggunaan anggaran penyelenggaraan Pilkada semakin membaik. Selain itu, transparansi dalam pelaporan keuangan juga semakin ditegakkan oleh penyelenggara pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *