Peningkatan Kesejahteraan BPD Jadi Prioritas
Dalam acara tersebut, Yandri juga menyatakan dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan anggota BPD.
Usulan seperti penetapan batas minimum honorarium dan pemberian tunjangan hingga 80% dari Siltap dan tunjangan kepala desa akan dikaji bersama kementerian terkait seperti Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkumham.
“BPD, kepala desa, dan perangkatnya adalah ujung tombak pembangunan. Jika niatnya baik, insya Allah harapan untuk hidup sejahtera bisa kita wujudkan bersama,” tegas Yandri.
Musdesus Hanya Bisa Digelar oleh BPD
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Yandri menegaskan bahwa hanya BPD yang memiliki wewenang menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.
Namun, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD dan kepala desa demi menciptakan desa yang maju dan bahagia.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati, Ketua Umum Desa Bersatu Asri Anas, Direktur Fasilitasi Lembaga Pemdes dan BPD Kemendagri Zanaria, serta pejabat Kemendes PDT seperti Kepala BPI Mulyadin Malik dan Dirjen PEID Tabrani.***


