KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi gejolak di sejumlah daerah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa membatalkan kebijakan tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski begitu, Tito menekankan bahwa pemerintah pusat tetap melakukan intervensi melalui kewenangan Mendagri.
Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan kepala daerah untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi publik sebelum kebijakan diberlakukan, agar masyarakat bisa memahami dan menerima dengan baik.
Tito menegaskan, kepala daerah sebaiknya tidak memaksakan kebijakan yang justru membebani masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi sedang sulit.
Menurutnya, dalam situasi tertentu, pemerintah daerah bisa menunda bahkan membatalkan kebijakan PBB. “Makanya, tunda atau batalkan, saya kira gitu ya,” tegasnya.

