News

Mendag Awasi Ketat Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia

×

Mendag Awasi Ketat Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 3
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap menindak platform e-commerce yang menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel tanpa izin resmi dari pemerintah.

“E-commerce selalu diawasi. Kalau ada yang melanggar dengan menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, tentu akan kami beri peringatan dan tindak sesuai aturan,” kata Budi pada Selasa, 5 November 2024.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan iPhone seri 16 dan smartphone Google Pixel di platform e-commerce. Kebijakan ini diterapkan karena kedua produk tersebut belum mendapatkan izin terkait pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirim tim untuk memantau dan menindak penjual yang menawarkan iPhone seri 16 dan Google Pixel.

“Jika diperlukan, tindakan akan dilakukan,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa aturan teknis terkait larangan penjualan iPhone seri 16 dan Google Pixel di Indonesia sebaiknya ditanyakan langsung ke Kementerian Perindustrian.

Saat ini, iPhone seri 16 dilarang beredar di Indonesia karena belum memenuhi syarat TKDN. Namun, beberapa produk iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia melalui penumpang atau kiriman ekspedisi.

Meski demikian, barang tersebut hanya boleh digunakan secara pribadi dan tidak diizinkan untuk diperjualbelikan.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *