NewsHukum

Mencuri Motor di Driyorejo Kehabisan Bensin, Pelaku Diciduk Pemiliknya

×

Mencuri Motor di Driyorejo Kehabisan Bensin, Pelaku Diciduk Pemiliknya

Sebarkan artikel ini
curanmor gresik
Pelaku pencurian sepeda motor di Driyorejo, Gresik tetangkap pemiliknya. foto: dokumen Radar Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Ada yang menarik dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik kemarin.

Kalau biasanya pencurian motor, hampir dipastikan tidak tertangkap, kali ini pemilik motor dengan mudah menangkap sendiri pelaku bersama anggota polisi di jalan karena kehabisan bensin di jalan.

Menurut informasi yang diperoleh mengungkapkan bermula dari kasus pencurian di sebuah Toko Madura milik korban Zainullah (34) di wilayah Krikilan yang terparkir di samping tokonya, hilang sekitar pukul 04:00 WIB.

Pelaku berinisial AR (18) warga Pandilan, Sumenep, Madura mendekati toko Madura kemudian membawa Suzuki Thunder DK 4393 AA warna biru.

AR berhasil menggondol sepeda motor dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menuntun ke arah barat, untuk menjauh dari Toko Madura.

BERITA GRESIK LAINNYA: Nyalip Terlalu Mepet Pemuda Menganti Gresik Mencium Bau Aspal, Hingga Kehilangan Nyawa

Baru kemudian sekitar satu km kendaraan kembali dinyalakan untuk dinaiki pelaku sayangnya hingga di jembatan Legundi sepeda motor curian itu kehabisan bahan bakar.

Sementara di saat bersamaan korban juga baru menyadari jika sepeda motornya hilang di tempat parkiran di dekat tokonya.

Tanpa pikir panjang korban langsung berspikulasi mengejar ke arah barat untuk melakukan pengejaran terhadap sepeda motornya itu.

Tak lama kemudian korban mendapati kendaraan miliknya dibawa terduga pelaku behenti di pinggir jalan raya karena kehabisan bahan bakar.

Singkat cerita korban bersama anggota Polsesk Driyorejo dengan mudah langsung mengamankan pelaku di pinggir jalan raya dan membawa ke Polsek Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram mengungkapkan akibat perbuatannya itu terduga pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *