News

Menaker Yassierli : Pailit PT Sritex Karena Kelalaian Manajemen

×

Menaker Yassierli : Pailit PT Sritex Karena Kelalaian Manajemen

Sebarkan artikel ini
sritex
pemerintah mengerahkan empat menteri untuk membantu Sritex, yakni dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

KITAINDONESIASATU.COM – Pailit yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ternyata bukan karena serbuan baju impor yang masuk Indonesia. Namun bangkrutnya perusahaan tekstil ini disebabkan oleh kelalaian manajemen dalam memitigasi risiko.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli yang membongkar permasalahan yang terjadi di PT Sritex dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10) kemarin. Menurutnya, pihak manajemen Sritex lengah dan lalai dengan menilai utang yang menggunung.

Di mana Sritex sempat tenggelam akibat utang yang menumpuk. Hingga September 2022, total liabilitas Sritex tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,06 triliun (asumsi kurs Rp15.656/US$).

Baca Juga  Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM di Indonesia Akan Dihapus Utangnya, Simak Syaratnya

“Kalau saya membacanya adalah ini kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil, tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal,” kata Yassierli yang dikutip, Kamis (31/10).

Ditambahkan Yassierli, awal kepailitan mulai muncul saat ada satu kreditur yang memiliki piutang Rp100 miliar. Kreditur tersebut mengajukan PKPU namun gagal hingga berakhir pada kepailitan. “Ada kreditur yang cuma Rp100 miliar, mengalahkan total kreditur sekian triliun,” sambungnya.

Yassierli pun mengaku bahwa ia dan beberapa menteri dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk merancang upaya penyelesaian kasus yang menimpa perusahaan tekstil itu.

Baca Juga  VIRAL! Video Biawak Berukuran Besar Bersarang di Selokan Rumah Warga, Netizen: Mohon Biarkan Saja

“Jadi apa yang sekarang sedang dilakukan? Kami kemarin dipanggil Pak Presiden. Ada Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bu Menteri Keuangan, Bea Cukai. Pemerintah akan membantu dalam penyelesaian masalah ini,” ungkap Yassierli.

“Membantu itu, kan, horizonnya macam-macam. Bukan berarti pemerintah membantu swasta secara langsung. Belum tentu juga. Jadi, bisa saja pemerintah bantu percepat terjadinya mediasi, misalnya kurator dan manajemen. Pemerintah bisa bantu dengan regulasi yang bisa relaksasi terkait tentang ekspor-impor,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *