Kemudian. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu.
Serta sebuah tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam, dan hasil “Visum Et Revertum” dari RSCM.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku, katanya, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutur Aditya. (Aris MP/aps)



