KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait kenaikan PPN ini. Ia memastikan bahwa tarif baru tersebut tidak akan diterapkan pada sektor-sektor yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Jangan salah tafsir. Kenaikan ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan bahan pangan utama,” kata Rokhmat, seperti ditulis Parlementaria pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai barang-barang apa saja yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Hal ini penting untuk mencegah kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Rokhmat Ardiyan menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah, bukan kebutuhan dasar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah bijak dan memastikan kebijakan ini tidak merugikan rakyat.
Rokhmat juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah bijak yang diambil Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan kemajuan bagi bangsa.- ***



