“Silakan melanjutkan tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun kami meminta satu hal, yaitu penundaan penetapan Paslon sampai ada keputusan hukum yang tetap,” ujarnya.
Diketahui, dalam rekapitulasi dan perhitungan suara di beberapa TPS pada 27 November lalu, jumlah suara tidak sah lebih banyak dibandingkan suara sah.
Pilkada 2024 di Banjarbaru hanya mengakui suara sah yang terdapat pada surat suara dengan pilihan Paslon nomor urut 1, Lisa-Wartono.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
Dalam keputusan tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa suara dianggap tidak sah apabila pilihan terdapat pada gambar, nomor, atau nama Paslon yang dibatalkan.
Paslon yang dibatalkan adalah nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya, suara masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut dianggap tidak sah.
Suara tidak sah tetap dihitung, namun tidak dialihkan ke Paslon yang tidak dibatalkan. Suara tidak sah juga tidak dijadikan pembanding terhadap suara sah, sehingga berapapun jumlah suara Paslon yang tidak dibatalkan, tetap akan lebih unggul. (af/aps)


