KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah menertibkan sebanyak 12.634 alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Selasa, 26 November 2024.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menyatakan bahwa penertiban melibatkan petugas tingkat kota, kecamatan, dan berbagai instansi terkait.
“Sebanyak 12.634 APK sudah kami turunkan, termasuk spanduk, pamflet, stiker, baliho, bendera, dan umbul-umbul,” ujar Purba, Selasa, 26 November 2024.
Penurunan APK terbanyak berasal dari Kecamatan Kemayoran dengan total 3.524 APK.
Hingga saat ini, jenis APK yang paling banyak ditertibkan adalah spanduk (5.016) dan pamflet/stiker (2.838).
Operasi ini melibatkan jajaran Seksi PPNS, Operasi Tramtibum tingkat kota, dan aparat dari delapan kecamatan.
Penertiban pertama dilakukan pada Minggu tengah malam dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir.
Purba menegaskan bahwa penurunan APK akan terus berlanjut hingga menjelang hari pemungutan suara.
Petugas juga melakukan penyisiran di lingkungan permukiman dan area sekitar tempat pemungutan suara (TPS).
Satpol PP berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, FKDM, LMK, dan PPSU untuk memastikan seluruh APK diturunkan.- ***



