KITAINDONESIASATU.COM – Polres Kediri Kota secara resmi telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan, pembakaran hingga penjarahan dan pembakaran di Kabupaten dan Kota Kediri Sabtu (30/8/2025) lalu.
Dari 23 tersangka salah satu di antaranya adalah seorang aktivis mahasiswa dari PMII Kediri bernama Saiful Amin (SA), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam aksi demo Sabtu lalu itu.
Kini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Kediri kota bersama 23 tersangka lainnya dalam peristiwa kerusuhan berbuntut pembakaran dan perusakan gedung DPRD dan Kantor Pemkab Kabupaten dan Kota Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan statusnya ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat.
Dikatakan setidaknya ada dua alat bukti yang sah sesuai prosedur sehingga status hukum yang bersangkutan dapat ditetapkan tersangka dalam aksi kerusuhan di Kabupaten Kota Kediri yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui tersangka adalan merupakan aktivis organisasi mahasiswa sebagai Ketua Persatua Mahasis Islam Indonesia (PMII) Kediri Periode 2023-2024, tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan ancaman 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini tersaka patut diduga mendorong massa melalui selebaran, orasi, serta ajakan yang memicu kemarahan massa hingga melakukan perusakan di kawasan Taman Sekartaji.
Sementara Pasal 160 KUHP sendiri mengatur tentang perbuatan penghasutan di muka umum untuk melakukan perlawanan hukum seperti perusakan, pembakaran hingga tidak mematui perintah pejabat yang sah.
Sementara kuasa hulum dari LBH Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma membantah tuduhan aparat kepolisian sebagai dalang kerusuhan, namun begitu ia tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dikatakan oleh Taufiq jika kliennya buka aktor inteltual di balik kericuhan atau pembakaran fasilitas umum itu, meski begitu kliennya tetap kooperatif dan mengapresiasi penyidik Polres Kediri Kota yang bekerja secara transparan dan profesional.
Seperti kita ketahui dalam kasi kerusuhan yang terjadi Sabtu, 30 Agustus 2025 sore hingga malam hari terjadi aksi unjuk rasa di Kota Kediri hingga berujung terjadinya pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri dan perusakan dan penjarahan di Mapolres Kediri.
Terkait peristiwa itu polisi akhirnya memeriksa puluhan orang yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan itu dan akhirnya polisi menetapkan 15 tersangka termasuk Saiful Amin.
Atas aksi penjarahan itu Polres Kediri Kota sempat memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengembalikan barang-barang yang mereka jarah dalam kurun waktu tanggal 1 hingga 3 September 2025.
Terkait himbauan itu puluhan barang akhirnya telah dikembalikan ke Mapolres Kediri Kota, barang-barang yang dikembalikan antara lain kultas, perangkat komputer, meja hingga tanaman hias.
Masyarakat yang menyerahkan hasil jarahannya ke Mapolres Kediri Kota tidak dijerat tindakan pelanggaran hukum, namun mereka diminta untuk membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. **



