KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Nasional Korea Selatan, melalui pemungutan suara pada Sabtu, menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol terkait keputusannya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024 silam.
Dari total 300 anggota parlemen, sebanyak 204 suara mendukung mosi pemakzulan, sementara 85 suara menolak.
Selain itu, delapan suara dinyatakan tidak sah dan tiga anggota abstain. Dengan keputusan ini, jabatan Yoon sebagai presiden ditangguhkan, dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang merupakan pendukung Yoon, baru memutuskan ikut dalam pemungutan suara sesaat sebelum sidang dimulai, meskipun tetap menolak pemakzulan.
BACA JUGA: Korea Selatan Bergejolak, Nasib Presiden Yoon di Tangan Parlemen
Hasilnya, 12 anggota PPP memilih mendukung mosi pemakzulan, berlawanan dengan sikap partai.
Untuk dapat disahkan, mosi pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga dari total anggota parlemen.
Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen berasal dari kubu oposisi.
Upaya pemakzulan sebelumnya pada 7 Desember gagal karena anggota PPP memboikot sidang. Namun, pada 12 Desember, oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan dengan beberapa tuduhan baru.
Oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dengan menetapkan darurat militer yang hanya berlangsung selama enam jam.
Tuduhan lainnya termasuk dugaan bahwa Yoon memerintahkan pasukan keamanan untuk menahan anggota parlemen selama periode darurat militer.
Selanjutnya, keputusan final akan berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan sebagai presiden.
Jika dicopot, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan kedua yang dimakzulkan setelah Park Geun-hye pada 2017.- ***
Sumber: Al Jazeera


