News

Majalengka Gempur Rokok Ilegal, Hampir 200 Ribu Batang Disita

×

Majalengka Gempur Rokok Ilegal, Hampir 200 Ribu Batang Disita

Sebarkan artikel ini
rokok ilegal majalengka
Satgas BKCHT amankan sebanyak 198.680 batang rokok ilegal. (RRI)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Melalui sinergi berbagai pihak dalam Satuan Tugas (Satgas) BKCHT, ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di sejumlah titik distribusi wilayah Majalengka.

Sebanyak 198.680 batang rokok ilegal, atau setara dengan 10.365 bungkus dari 12 merek berbeda, disita. Langkah ini diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp150 juta.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Pendopo Majalengka, Rabu (30/7/2025) malam, Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi keberhasilan operasi tersebut, yang menurutnya merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan Bea Cukai.

“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal. Rokok-rokok ini bukan berasal dari Majalengka, tapi dari luar daerah, bahkan luar provinsi,” tegas Eman.

Upaya Berkelanjutan dan Libatkan Peran Masyarakat

Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Eman juga menekankan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik rawan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan kawasan perbatasan.

Lebih dari sekadar penindakan, Bupati Eman mengajak seluruh warga untuk ikut andil dalam menolak peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan resmi.

“Membeli rokok ilegal artinya mendukung praktik yang mencederai hukum dan etika publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *