KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur militer hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), selama kasus tersebut pertama kali ditangani oleh KPK.
Keputusan ini merupakan interpretasi baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menyusul pengajuan uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 oleh advokat Gugum Ridho Putra.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Sebelumnya, Pasal 42 UU 30/2002 menyatakan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Namun, MK menilai pasal tersebut perlu diperjelas dengan menambahkan frasa yang menegaskan bahwa kewenangan KPK berlaku jika kasus dimulai atau ditemukan oleh KPK.
MK menyebutkan bahwa perbedaan penafsiran di kalangan penegak hukum mengenai kasus korupsi yang melibatkan militer dan sipil telah memunculkan masalah dalam praktiknya.
Menurut MK, jika pasal tersebut ditafsirkan secara gramatikal, teleologis, dan sistematis, seharusnya tidak ada keraguan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam kasus korupsi koneksitas.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa dalam menangani korupsi, penegak hukum tidak boleh terpengaruh oleh budaya sungkan atau ewuh pakewuh, terutama jika ketentuan hukum sudah jelas.
MK menegaskan bahwa KPK berhak menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi koneksitas, asalkan proses hukum tersebut sejak awal ditangani oleh KPK.
Sebaliknya, jika kasus korupsi yang melibatkan militer ditangani sejak awal oleh lembaga hukum lain, maka lembaga tersebut tidak wajib melimpahkan penanganannya ke KPK.
Dengan penegasan ini, MK berharap tidak ada lagi kebingungan terkait kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur militer dan sipil.- ***

