KITAINDONESIASATU.COM – Skenario kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di beberapa wilayah akhirnya terpatahkan. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di pilkada.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang menilai putusan soal ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada, bisa menggagalkan skenario kotak kosong di Pilkada 2024. Apalagi selain Jakarta, ada banyak daerah lain yang berpotensi melawan kotak kosong atau calon boneka.
“Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Apalagi ini terjadi di lebih dari 36 pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka,” kata Mahfud, Selasa (20/8).
Dikatakan Mahfud, putusan itu juga menjadi lebih adil dan lebih baik bagi masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya. Dan putusan yang berlaku untuk pilkada 2024 ini harus membuat KPU bergerak cepat dan tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan.
“Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh alasan ‘saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu langsung diberikan begitu palu diketok, langsung diserahkan hari itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya,” ujar Mahfud.
Mantan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (polhukam) ini menambahkan, putusan MK itu akan berdampak bagi banyak partai, bahkan yang sudah tergabung dalam koalisi. “Berlaku bagi semuanya, bukan hanya PDIP, semua partai yang sekarang terlanjur bergabung pun, di KIM misalnya, KIM Plus, ‘loh saya kalau misalnya tidak bergabung dapat sendiri nih,’. Bisa, ini kan belum pendaftaran,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Dengan begitu, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (*)


