KITAINDONESIASATU.COM – Mahfud MD membeberkan alasan mengapa Silfester Matutina harus menjalani hukuman penjara 1,5 tahun yang telah diputuskan pengadilan. Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Silfester dalam kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK) belum kedaluwarsa.
Mengacu pada Pasal 78 dan 84 KUHP, Mahfud menjelaskan masa kedaluwarsa penuntutan terhadap Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa eksekusi mencapai 12 tahun ditambah sepertiganya.
“Menurut Pasal 78 jo. Pasal 84 masa kedaluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan kedaluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya,” tulisnya di akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dengan demikian, eksekusi vonis masih bisa dilakukan karena masa kedaluwarsa mencapai 16 tahun. “Artinya 16 tahun, jadi masih sangat jauh dari kedaluwarsa. Bisa segera dieksekusi,” sambungnya.
Mahfud juga menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran berupa penghinaan terhadap JK.
Silfester, yang menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, dinilai melakukan tindak pidana memfitnah sehingga sah diputus sebagai pelaku kejahatan.
“Itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena pelanggaran. Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku kejahatan,” pungkasnya.


