News

Mahfud MD Sebut Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan Sebelum Kasus Roy Suryo Diputus

×

Mahfud MD Sebut Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan Sebelum Kasus Roy Suryo Diputus

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Sebut Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan Sebelum Kasus Roy Suryo Diputus
Mahfud MD Sebut Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Pengadilan Sebelum Kasus Roy Suryo Diputus

KITAINDONESIASATU.COM – Mahfud MD menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo tidak bisa diselesaikan tanpa terlebih dahulu memastikan keaslian ijazah Joko Widodo melalui pembuktian resmi. Ia menekankan bahwa hanya pengadilan yang berhak menetapkan suatu ijazah asli atau palsu, bukan aparat kepolisian.

“Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” tuturnya dalam tayangan YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025. 

“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim.” lanjutnya. 

Mahfud mempertanyakan logika hukum yang digunakan, karena laporan pencemaran nama baik diproses padahal pokok soal keaslian ijazah belum diuji. Ia berpendapat tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), sebab dasar perkara belum terbukti secara yuridis. 

“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ujarnya. 

“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong.”

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa validitas ijazah sebaiknya diuji terlebih dahulu melalui proses perdata. Jika sudah ada putusan tetap terkait keaslian dokumen, barulah bisa diputus apakah pernyataan Roy termasuk fitnah atau kritik yang sah.

Ia juga menyinggung posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam isu ini. Menurutnya, UGM cukup memastikan bahwa kampus tersebut memang pernah mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo. 

“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” ucap Mahfud. 

“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut.” lanjutnya. 

Mahfud menilai sikap UGM yang memilih tidak terlibat dalam perdebatan publik sudah tepat secara hukum dan etika. Baginya, perkara yang sudah memasuki ranah hukum harus diselesaikan lewat mekanisme peradilan, bukan opini masyarakat.

Dalam penutupannya, Mahfud menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan proporsional. Aparat, menurutnya, harus berhati-hati agar tidak menjatuhkan sanksi pidana sebelum pembuktian substansial dilakukan. 

Baginya, keaslian ijazah merupakan faktor penentu sebelum memberi putusan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *