Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk menanggung biaya pengobatan serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban.(*)

