News

Mahasiswa Geruduk DPRD Kalsel, Desak Polisi Tindak Truk Tambang Nakal

×

Mahasiswa Geruduk DPRD Kalsel, Desak Polisi Tindak Truk Tambang Nakal

Sebarkan artikel ini
desak 1
PMII Kalimantan Selatan mendesak adanya aksi nyata penertiban truk tambang dan perkebunan yang masih nekat melintas di jalan provinsi. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Selatan mendesak aparat kepolisian bersama Pemprov dan DPRD Kalsel bertindak tegas menertibkan truk tambang dan perkebunan yang masih nekat melintas di jalan provinsi.

Desakan itu disuarakan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kalsel, Senin (15/9/2025). Para mahasiswa menilai Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang larangan angkutan hasil tambang dan perkebunan melintas di jalan umum tidak pernah benar-benar dijalankan.

“Kami butuh bukti nyata, bukan janji. Perda ini jangan cuma jadi macan ompong,” tegas Ketua PMII Kalsel, Maulana.

Baca Juga  Porwarnas XIV Banjarmasin Memperkokoh Silaturahmi PWI

Menurutnya, keberadaan truk tambang dan perkebunan di jalan provinsi sudah meresahkan. Selain merusak jalan, truk-truk itu juga menimbulkan polusi dan ancaman kecelakaan lalu lintas. PMII bahkan membawa bukti rekaman video aktivitas angkutan yang melanggar perda.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol M Fahri Siregar, membantah anggapan bahwa pihaknya tidak bergerak. Ia menyebut, sepanjang tahun ini sudah ada lebih dari 80 pelanggar perda yang ditindak.

“Setiap pelanggaran pasti kami proses. Kecuali untuk angkutan industri rakyat yang memang diberi dispensasi dan dilengkapi stiker khusus,” jelas Fahri.

Baca Juga  Kecelakaan Truk Muatan Pasir Terguling ke Jalan Raya, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan dewan akan mengawal penuh pelaksanaan perda. Ia berjanji akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Kami pastikan perda ini ditegakkan. Semua demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.(Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *