KITAINDONESIASATU.COM-Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya angkat bicara tentang rumah dinas Bupati Serang. Lahan rumah dinas yang beralamat di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang, tidak semuanya disewa Pemkab Serang..
Sekda Pemkab Serang Rudy Suhartanto menjelaskan, tidak semua lahan dan bangunan di Jalan Bhayangkara 51 menjadi rumah jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. “Rumah dinas Bupati Serang yang disewa berlokasi di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Tidak semua bangunan di kawasan tersebut disewa oleh Pemkab Serang. Dari luas total lahan 6.270 meter persegi, yang status sewa rumah jabatan seluas 2.500 meter persegi,” ungkanya dalam keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).
Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, berupa bangunan rumah yang terdiri atas, ruang tamu, pantry, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga.
“Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan Bupati Serang,” kata Rudy.
Masih kata Rudy, sampai saat ini Pemkab Serang belum memiliki rumah dinas bupati, “Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya,” tuturnya.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan Bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Banten resmi menerima laporan dugaan ketidak netralan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Dugaan ketidak netralan itu lantaran rumah di Jalan Bhayangkara nomor 51, dijadikan sebagai posko pemenangan Andika Hazrumy – Nanang, Paslon Cabup Serang nomor urut 01. Padahal, rumah tersebut telah di sewa sebagai Rumah Dinas Bupati Serang.


