- Warga Negara Indonesia berusia antara 18 hingga 35 tahun (hingga 40 tahun untuk dokter dan dokter gigi spesialis).
- Tidak memiliki catatan kriminal berat dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta memiliki sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS yang masih berlaku dengan skor minimal yang ditentukan.
- Surat Tanda Registrasi (STR) wajib dilampirkan bagi pelamar tenaga kesehatan.
- Selain itu, terdapat persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin melamar. Mereka diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter serta video singkat yang menunjukkan kemampuan mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disebutkan. Semua pelamar diwajibkan membaca dan memahami ketentuan serta peraturan yang berlaku selama proses penerimaan ini.



