KITAINDONESIASATU.COM-Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya (Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang) yang tidak bisa hadir ke kantor polisi guna mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Namun, ada solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM keliling hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Layanan SIM Keliling hari Senin, 24 Februari 2025
Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-12.00) dan ITC BSD (08.00-11.00/15.00-16.30).
Tangerang Kota: Plaza Shinta Cimone, Kawaraci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-11.00)
Tangerang Kabupaten: Lobby Timur Mall Ciputra, Citra Raya dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00).

