KITAINDONESIASATU.COM-Warga Tangerang Raya (Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang ada di kota masing-masing.
Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Jumat 21 Februari 2025:
Tangerang Selatan : Pamulang Square (08.00-11.–/14.00-16.00) dan ITC BSD (08.00-11.00)
Kota Tangerang: Metropolis Mall dan Pasar laris Taman Cibodas (08.00-11.00).
Kabupaten Tangerang: Mitra 10 Bitung, Nizaro Kids Villa Balaraja (08.00-10.00), dan Ramayana Cikupa (13.00-15.00)
Untuk biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.


