KITAINDONESIASATU.COM-Masih terdapat masyarakat di Banten yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Jumat, 27 Desember 2024
Kota Cilegon: Pasar Jombang (08.00-11:00)
Kota Serang: Depan Ramayana Mall dan Alun-alun Kramatwatu (08.00-11.00).
Kabupaten Serang: Pasar Pontang (08.00-11.00)
Kabupaten Pandeglang: Pasar Cibaliung (08.00-11.00)
Kabupaten Lebak: Pasar Cijaku (08.00-11.00)


