KITAINDONESIASATU.COM-Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.
Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
4. Bukti Cek Kesehatan
5. Bukti Tes Psikologi
Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Pandeglang hari Minggu 19 Oktober 2025:
- Alun-alun Pandeglang (06.00-10.00)


