KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Depok digelar dibeberapa lokasi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut layanan SIM keliling hari Sabtu, 4 Oktober 2025.
- Mako Brimob Kelapa Dua (07.00-12.00)
- Margo City Jl Margonda Raya (10.00-15.00)
- Pesona Square (17.00-20.00)
Biaya Perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa surat keterangan sehat
- Membawa surat keterangan psikolog
- Fotocopy e-KTP
- Fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan
- Membawa SIM lama. (*)


