KITAINDONESIASATU.COM-Satlantas Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat Depok. Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat perpanjangn SIM
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Fotocopy kartu peserta BPJS
5. Membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.00.
Mengingat kuota SIM yang hanya untuk 200 pemohon, simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Depok pada Rabu, 10 September 2025 sebagai berikut:
- Hyfresh Bojongsari Jl Raya Bojongsari (08.00-12.00)
- Ruko Dian Plaza, Jl Meruyung (08.00-12.00)


