KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Bekasi, Depok, dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan. Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Senin, 10 Januari 2025:
Bogor : Mall BTM (08.00-10.00) dan Pospol Gadog (09.00-12.00).
Bekasi : Burger King Harapan Indah (08.00-10.00).
Depok: Burger King Jalan Raya Bojongsari dan Honda Care Raya Sawangan (08.00-15.00).
Biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Salinan KTP yang masih berlaku,
2. Salinan SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.


