KITAINDONESIASATU.COM-Kepolisisan Republik Indonesia mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis hampir di setiap kota dan kabupaten, guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM
Perlu diingat, saat akan melakukan perpanjgan SIM jangan lupa siapkan persyaratannya diantaranya Fotocopy KTP 5 lembar, Surat Keterangan Sehat (disediakan ditempat) dan Surat Keterangan Psikologi (disediakan ditempat).
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut Layanan SIM keliling hari Rabu (11/23/2024):
Bekasi: Metropolitan Mall (08.00-10.00) dan Bekasi Cyber Park (08.00-11.00)
Depok: Hyfresh BojongsariJalan Raya Bojongsari dan Ruko Dian Plaza Jalan Meruyung Raya
Bogor: Yamaha Mekar Cibinong (09.00-12.00), Mall CTC Cileungsi (09.00-14.00), dan Mall BTW (08.00-09.00)
Kabupaten Bandung: Kantor Kecamatan Ciparay. Auto 2000 Rancaekek. (08.00-11.00)
Kota Bandung: Halaman Ubertos, Jl. A.H. Nasution dan ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur (09.00-12.00)

