KITA INDONESIASATU.COM– Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya, Serang dan Cilegon yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, biaya perpanjang SIM A dan C harus membayar tes kesehatan dan tes psikologi. Besarnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 30.000-Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara.
Kemudian, perpanjang SIM A dan C juga selalu ditawari asuransi kecelakaan yang preminya sebesar Rp 50.000. Premi asuransi kecelakaan tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangn SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Surat Keterangan Sehat.
- Tes Psikologi SIM.
Lokasi Layanan SIM hari Selasa, 3 Desember 2024
Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-11.00/15.00-16.30) dan ITC BSD (08.00-11.00).
Tangerang Kota: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mall Karawaci (08.00-13.00).
Tangerang Kabupaten: Mall Ciputra Citra Raya (08.00-14.00).
Kabupaten Serang: Lapangan Desa Bojong, Kramatwatu, (08.00-13.00)
Kota Serang: Depan Mall Ramayana dan Taman Krakatau Kramatwatu (08.00-12.00)


