KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM keliling adalah fasilitas khusus dari kepolisian untuk mengakses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dilakuakan selain dari kantor polisi. SIM Keliling ini biasanya berupa mobil khusus yang berkeliling di beberapa titik wilayah administrasi kepolisian setempat.
Tak perlu ragu karena layanan pengurusan SIM di SIM Keliling tidak berbeda dengan pengurusan SIM di kantor polisi, mulai dari segi persyaratan serta biaya. Layanan SIM Keliling ini tentunya akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan mengurus atau memperpanjang SIM. Melalui SIM Keliling, kepolisian berharap agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan lebih terprogram dan berkelanjutan.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM di Jakarta hari Kamis 5 Desember 2024 mulai pukul 08.00-14.00:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Benteng


