KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan. Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Kamis, 5 Februari 2026:
1. Sektor Melati GDC (08.00-12.00).
2. Pos Lantas Bambu Kuning (08.00-12.00)
Biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy e- KTP yang masih berlaku,
2. Salinan SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (*)



