KITAINDONESIASATU.COM-Layanan SIM Keliling wilayah Bogor hari Kamis, 12 Februari 2026 dilaksanakan di tiga lokasi :
- Halaman Parkir Mall Boxies Tajur (07.00-10.00)
- Lobby Mall BTM (07.00-10.00)
- SPBU Cibanteng (09.00-12.00)
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis harus mengurus SIM baru.
Syarat perpanjangan SIM
1. Surat keterangan sehat
2. Surat keterangan psikologi
3. Fotocopy e-KTP
4. Membawa SIM lama
Sedangkan biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000. (*)


