Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya mulai pukul 08.00 sampai 14.00.
Dari laman Korlantas Polri, Senin 21 Oktober 2024, jadwal mobil SIM Keliling hari ini untuk wilayah Jakarta berada:
- Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata. Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Ciputra Mall.
- Layanan SIM keliling Jakarta Utara LTC Glodok.
- Layanan SIM keliling Jakarta Timur Grand Mall Cakung.
- Layanan SIM keliling Depok: Honda Motor Care, Raya Sawangan, Pancoran Mas dan Burger King jalan Raya Bojongsari.
- Layanan SIM keliling Bekasi: Burger King Harapan Indah.
- Layanan SIM keliling Kota Tangerang Selatan: ITC BSD. Pukul 08.00-13.00.
- Layanan SIM keliling Kota Tangerang : Plaza Shinta Karawaci. Pukul 08.00-13.00
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan ditambah hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.



