KITAINDONESIASATU.COM-Masih terdapat masyarakat Tangerang Raya dan ….. yang tidak bisa hadir ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus perpanjangan SIM, karena jauh dari tempat tinggal. Adapun solusi yang diberikan kepolisian untuk memudahkan masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM agar dapat digunakan kembali. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Tangerang, layanan ini hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan SIM.
- Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-11.00) dan ITC BSD (08.00-11.00/15.00-16.30).
- Tangerang Kota: Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-11.00) dan Living Plaza Palem Semi (08.00-11.00).
- Tangerang Kabupaten: Pospol Telaga Bestari (08.00-14.00).
- Kota Serang: Puri Delta Kasemen (08.00-13:00).
- Kota Cilegon: Mall Cilegon (09.00-16.00) dan Modern Cikande (09.00-16.00)


