KITAINDONESIASATU.COM-Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling hari Jumat, 22 Nopember 2024 Bedeboba (Bekasi,Depok< bogor dan Bandung):
Bekasi: Gate Way Park LRT (08.00-10.00), Mitra 10 Jatimakmur (08.00-10.00)
Depok: Cimanggis Square, Trans Studio Mall Cibubur (08.00-15.00)
Bogor: Samsat Outlet Galuga (09.00-13.00) dan Mall Jambu Dua (07.00-09.00), Mall CTC Cileungsi (09.00-12.00)
Bandung: Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa (09.00-12.00)
