News

LMKN Tagih Royalti ke Pengusaha Hotel, Alasan Soal TV di Kamar Jadi Sorotan

×

LMKN Tagih Royalti ke Pengusaha Hotel, Alasan Soal TV di Kamar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Menkum Tegaskan Acara Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti Lagu, Bantah Pernyataan WAMI
Menkum Tegaskan Acara Pernikahan Tidak Wajib Bayar Royalti Lagu, Bantah Pernyataan WAMI

KITAINDONESIASATU.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menjadi sorotan publik karena upayanya menarik royalti lagu dari berbagai sektor usaha. Setelah sebelumnya menagih royalti dari kafe dan restoran, kini pengusaha hotel disebut-sebut menjadi sasaran.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa mengungkap bahwa para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima surat tagihan royalti dari LMKN.

“Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib (bayar royalti),” tulisnya di unggahan Instagram @nyinyir_update_official pada 12 Agustus 2025.

Menurut I Made, hotel-hotel tersebut sebenarnya tidak memutar musik untuk dinikmati tamu. Namun, pihak LMKN beralasan bahwa tamu tetap bisa mendengarkan musik melalui televisi yang ada di kamar.

“(Teman-teman di hotel) sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka (LMKN) kan di kamar ada TV, TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka (LMKN),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *