KITAINDONESIASATU.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) punya pandangan unik mengenai royalti pemutaran rekaman, termasuk suara burung. LMKN menilai pemutaran rekaman berupa suara burung di ruang publik komersial bisa dikenakan royalti.
Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menganggap pengenaan royalti berlaku apabila terdapat produser rekaman suara. “Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu,” ujarnya kepada wartawan.
Dedy menyebutkan ada beberapa tempat komersial yang mengubah pemutaran suara musik atau lagu menjadi suara alam atau burung. Perubahan itu terjadi seiring dengan adanya upaya LMKN untuk menggiatkan penarikan royalti. LMKN saat ini sedang gencar menyasar para pengusaha tempat komersial untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak cipta suara.
Ia mengharapkan, dengan dibayarnya royalti oleh para pengusaha, pencipta dan pemegang haknya bisa lebih sejahtera. “Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera, itu yang menjadi kunci,” katanya.
Dedy berpandangan, selama ini masyarakat sudah menikmati berbagai lagu ciptaan anak bangsa maupun dari negara lain tidak pada tempatnya. “Jadi, ini kaitannya dengan belum teredukasinya masyarakat di Indonesia. Itu yang kami harus upayakan sejak awal,” jelasnya.
Untuk itu, LMKN bekerja demi kepentingan pencipta dengan cara penegakan hukum pidana. “Di mana masyarakat bisa secara sadar menyayangi para pencipta lagu, para pemegang hak terkait karena mereka juga butuh sejahtera,” pungkasnya.
Awal mula kisruh royalti ini bermula dari gugatan Ari Bias ke Agnez Mo gegara pembawaan lagu Bilang Saja, kemudian berlanjut ke Lesti Kejora. Kasus lalu merembet ke Dirut Mie Gacoan yang menjadi tersangka akibat pemakaian lagu. Perdebatan lebih luas mengenai hak cipta dan royalti dalam industri musik pun masih belum menemukan titik terang.



