Syarat Menjadi Penerima KJP Plus
-Berdomisili di DKI Jakarta sesuai Kartu Keluarga.
-Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat legislatif, atau pegawai BUMN/BUMD tetap.
-Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-Tidak memiliki kendaraan roda empat atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
-Tidak rutin mengonsumsi air kemasan galon 19 liter.
-Memiliki NISN dan aktif bersekolah.
-Terdaftar di DTKS/DTSE dan tidak melanggar tata tertib sekolah.
Terakhir, pastikan Anda memenuhi syarat, membawa dokumen lengkap, dan hanya mendaftar lewat link resmi.
Proses ini membantu memastikan distribusi pangan subsidi berjalan tertib dan tepat sasaran bagi warga Jakarta yang berhak.***

