KITAINDONESIASATU.COM – Langkah besar pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital mulai mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dan mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Dukungan Kemenag diwujudkan melalui penguatan nilai moral, etika digital, serta literasi teknologi di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengatakan bahwa kementeriannya siap menggerakkan ekosistem pendidikan besar yang berada di bawah binaan Kemenag. Upaya perlindungan ini akan menjangkau sekitar 10,4 juta siswa madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.
“Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya menyoroti aspek teknis, tetapi juga memperkuat benteng moral dan etika digital bagi anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta usai mengikuti rapat koordinasi implementasi kebijakan tersebut, Rabu (11/3/2026).
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi. Hadir pula Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji.
Sejatinya, upaya penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan keagamaan sudah digencarkan Kemenag sejak 2025. Tercatat, hampir 269.495 peserta—mulai dari guru, penyuluh agama hingga dai—telah mengikuti pelatihan literasi digital untuk membantu membimbing anak-anak memilah konten yang bermanfaat dan menghindari konten berbahaya.
Tak hanya itu, Kemenag juga mulai mengintegrasikan etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Teknologi kecerdasan buatan bahkan diperkenalkan melalui program Santri Mahir AI, sekaligus mendorong pembuatan konten edukatif yang ramah anak. Langkah ini diharapkan membuat anak tidak hanya cukup umur, tetapi juga cukup cerdas dan siap secara intelektual saat memasuki dunia media sosial.
Menurut Nasaruddin, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu, Kemenag juga memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui nota kesepahaman guna memastikan nilai-nilai keberagamaan yang santun juga tercermin dalam ruang digital.
Ke depan, Kemenag akan memperkuat dua langkah strategis. Pertama, memanfaatkan jaringan penyuluh agama untuk mengedukasi keluarga tentang pola pengasuhan anak di era digital serta pentingnya menunda akses anak ke media sosial. Kedua, memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang menekankan lingkungan pendidikan sehat sekaligus membatasi penggunaan teknologi yang belum sesuai usia.
“Kami segera menyiapkan rencana aksi agar perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan lebih efektif,” tegas Menag.
Dengan langkah proaktif ini, Kemenag optimistis kebijakan PP TUNAS tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga gerakan nasional yang mampu membentuk generasi masa depan Indonesia yang berakhlak, cerdas, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. (*)


