KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak berdasarkan usia sebagai bagian dari percepatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus guna mengkaji pembatasan tersebut.
Tim ini juga akan membahas berbagai aturan lain terkait perlindungan anak di dunia digital.
“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya, kami menindaklanjutinya dengan membentuk tim kerja berdasarkan SK yang mengatur perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia tertentu,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Tim kerja ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari beberapa kementerian, akademisi, pakar pendidikan anak, organisasi perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia, psikolog, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili oleh Kak Seto. Mereka akan mulai bekerja pada Senin (3/2/2025).
Presiden Prabowo menargetkan agar aturan ini dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.
“Presiden menginginkan percepatan regulasi ini agar segera diterapkan guna melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital,” tambah Meutya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya konsumsi konten berbahaya oleh anak-anak, khususnya pornografi.
Saat ini, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam akses terhadap konten pornografi.
“Ini belum mencakup perjudian online yang menargetkan anak-anak, kasus perundungan siber, kekerasan seksual, serta berbagai dampak negatif lainnya,” jelasnya.
Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, terdapat lebih dari lima juta kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir.
Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total 279,3 juta penduduk, berdasarkan data BPS.
Kelompok Generasi Z (lahir 1997–2012) mencatat penetrasi internet tertinggi dengan 87,02 persen, diikuti Generasi Post-Z (lahir setelah 2013) sebesar 48,10 persen.
Sebagian besar dari mereka, 97 persen, menggunakan perangkat pintar seperti smartphone untuk mengakses internet, termasuk situs-situs berisiko seperti platform judi online.
Dengan aturan yang tengah disusun, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat diperkuat guna mencegah dampak negatif dari akses internet yang tidak terkontrol.- ***


