KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memicu langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bogor. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik industri di wilayah timur Kabupaten Bogor dan langsung melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi pelanggaran.
Sidak tersebut dilakukan oleh jajaran tim DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Tindakan ini merupakan bentuk respons terhadap aduan masyarakat terkait pencemaran yang terjadi di beberapa kawasan industri.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan bahwa dari hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan. Empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara, area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, serta area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3,” jelas Gantara, Senin 26 Mei 2025.
Tak hanya itu, pihak DLH juga mengambil sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima (upstream dan downstream) dari perusahaan untuk diuji lebih lanjut.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” tegasnya.
Selain PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM. Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengambilan sampel di titik outpoll, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau pencemaran lingkungan seperti yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
DLH Kabupaten Bogor juga menindaklanjuti aduan pencemaran dari Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berlokasi di wilayah hulu Sub-DAS Cileungsi, Kecamatan Citeureup. “Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi,” beber Gantara.
Untuk memastikan validitas temuan, pengambilan sampel IPAL juga dilakukan oleh tim Syslab. Hasil laboratorium akan menjadi dasar penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban perbaikan sistem IPAL dan pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan.


