Selain itu, masa perbaikan administrasi bagi bapaslon yang belum menyelesaikan persyaratan, seperti surat keterangan pajak, dijadwalkan akan berlangsung pada 6 hingga 8 September 2024.
“Misalnya, ada bakal calon yang sedang mengurus surat keterangan pajak, proses ini memakan waktu beberapa hari. Kemarin mereka hanya melampirkan bukti bahwa sedang dalam proses, dan mulai hari ini semua persyaratan harus dilengkapi,” ujar Habibi.
Tahapan penting berikutnya, lanjut Habibi, adalah penetapan bakal paslon yang akan dilakukan pada 22 September 2024. Setelah itu, akan diikuti dengan pengundian nomor urut dan masa kampanye yang berlangsung dari 24 September hingga 23 November 2024.
“Setelah masa kampanye, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024,” pungkasnya. (Nicko)


